BANDAR LAMPUNG, UM Metro – Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) melaksanakan kegiatan study banding tata kelola pendidikan klinik di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Rabu, 16 September 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis UM Metro dalam memperkuat kesiapan penyelenggaraan pendidikan klinik, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Program Studi Profesi Dokter serta memastikan proses pembelajaran klinik berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum, etika kedokteran, standar pendidikan, dan prinsip keselamatan pasien.

Study banding tersebut secara khusus membahas berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan klinik di rumah sakit, mulai dari payung hukum pendidikan klinik, tata kelola pembelajaran mahasiswa di rumah sakit, kedudukan dan kapasitas hukum Clinical Instructor (CI) dan preseptor, hingga kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan batasan mahasiswa Program Profesi Dokter atau Koas selama menjalani proses pendidikan klinik.

Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi UM Metro untuk memperoleh gambaran mengenai praktik tata kelola pendidikan klinik yang telah diterapkan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek sebagai salah satu rumah sakit rujukan dan rumah sakit yang memiliki pengalaman dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan kedokteran di Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, dr. Elitha M. Utari, MARS., selaku Wakil Direktur Pendidikan, Pengembangan SDM dan Hukum RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, menyampaikan bahwa pihaknya merasa dipercaya untuk menjadi salah satu rumah sakit yang menjadi rujukan pembelajaran dalam pengelolaan rumah sakit pendidikan, khususnya dalam mendukung proses pendidikan kedokteran.

Menurutnya, pendidikan klinik memiliki karakteristik yang berbeda dengan proses pembelajaran di lingkungan perguruan tinggi. Dalam pendidikan klinik, mahasiswa tidak hanya memperoleh pembelajaran secara teoritis, tetapi juga terlibat dalam lingkungan pelayanan kesehatan dengan berinteraksi secara langsung dengan pasien, tenaga kesehatan, pembimbing klinik, dan berbagai unsur pelayanan rumah sakit.

Kondisi tersebut membutuhkan sistem tata kelola yang jelas agar proses pendidikan dapat berjalan secara terarah tanpa mengabaikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

“Penyelenggaraan pendidikan klinik membutuhkan tata kelola yang baik, sehingga proses pembelajaran mahasiswa di lingkungan rumah sakit dapat berjalan secara terarah, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dr. Elitha.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan hubungan antara institusi pendidikan dan rumah sakit dalam pelaksanaan pendidikan klinik. Pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas diperlukan agar setiap pihak memahami kewenangan masing-masing, termasuk dalam proses supervisi, pembimbingan, evaluasi, serta pelaksanaan kegiatan mahasiswa selama berada di lingkungan rumah sakit.

Pembahasan mengenai Clinical Instructor dan preseptor menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut. CI dan preseptor memiliki posisi strategis dalam menjembatani proses pembelajaran yang diperoleh mahasiswa di institusi pendidikan dengan penerapannya di lingkungan pelayanan kesehatan. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama mengenai tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta batasan dalam memberikan pembelajaran dan supervisi kepada mahasiswa.

Selain aspek pembimbing klinik, kegiatan juga membahas kedudukan mahasiswa Program Profesi Dokter di rumah sakit. Mahasiswa yang menjalani pendidikan klinik berada dalam lingkungan pelayanan kesehatan sehingga proses pembelajaran harus dilaksanakan di bawah supervisi dan sesuai dengan kompetensi serta kewenangan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pendidikan tidak terlepas dari prinsip profesionalisme dan keselamatan pasien.

Sementara itu, Wakil Rektor II UM Metro, Dr. Nedi Hendri, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., AWP., menekankan pentingnya penguatan payung hukum sebagai salah satu fondasi dalam penyelenggaraan pendidikan klinik.

Menurutnya, kejelasan aspek hukum diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap peran, kewenangan, tanggung jawab, serta batasan antara tenaga pendidik klinis, preseptor, Clinical Instructor, rumah sakit, institusi pendidikan, dan mahasiswa Program Profesi Dokter.

“Payung hukum menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan klinik, baik untuk memberikan perlindungan kepada preseptor maupun mahasiswa Koas,” ujarnya.

Dr. Nedi menjelaskan bahwa pendidikan klinik merupakan proses pendidikan yang memiliki kompleksitas tersendiri karena berlangsung di tengah aktivitas pelayanan kesehatan. Mahasiswa tidak hanya dituntut mencapai kompetensi akademik dan klinis, tetapi juga harus memahami tanggung jawab profesional, etika, keselamatan pasien, kerahasiaan informasi medis, serta ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.

Oleh sebab itu, menurutnya, tata kelola pendidikan klinik perlu dibangun melalui koordinasi yang kuat antara perguruan tinggi dan rumah sakit. Kesamaan pemahaman mengenai regulasi, mekanisme supervisi, pembagian kewenangan, hingga prosedur penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul selama pendidikan klinik menjadi bagian penting yang perlu dipersiapkan secara sistematis.

“Mahasiswa berada dalam lingkungan pelayanan kesehatan yang memiliki konsekuensi hukum, etik, dan profesional. Karena itu, sejak awal harus terdapat kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses supervisi dilakukan, serta bagaimana posisi mahasiswa dalam setiap kegiatan pendidikan klinik,” jelasnya.

Melalui study banding ini, UM Metro tidak hanya memperoleh informasi mengenai aspek administratif pendidikan klinik, tetapi juga mendapatkan perspektif mengenai praktik tata kelola, koordinasi antara rumah sakit dan institusi pendidikan, sistem pembimbingan mahasiswa, serta penguatan aspek hukum dalam pelaksanaan pendidikan klinik.

Hasil diskusi tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi UM Metro dalam menyusun serta menyempurnakan berbagai perangkat tata kelola pendidikan profesi dokter. Hal tersebut mencakup penguatan regulasi internal, mekanisme koordinasi dengan rumah sakit pendidikan, pengaturan peran CI dan preseptor, sistem supervisi mahasiswa, hingga perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendidikan klinik.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen UM Metro dalam mempersiapkan penyelenggaraan pendidikan profesi dokter yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian kompetensi mahasiswa, tetapi juga memperhatikan mutu pendidikan, keselamatan pasien, profesionalisme, etika kedokteran, kepastian hukum, serta perlindungan bagi mahasiswa dan tenaga pendidik klinis.

Dengan adanya penguatan tata kelola tersebut, proses pendidikan klinik diharapkan dapat berlangsung secara lebih terstruktur, terukur, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sinergi antara institusi pendidikan dan rumah sakit juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan pembelajaran klinik yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan klinis, kemampuan komunikasi, sikap profesional, serta tanggung jawab etik sebagai calon dokter.

Bagi UM Metro, kegiatan study banding ini menjadi bagian dari proses membangun sistem pendidikan profesi dokter yang lebih komprehensif. Pengalaman dan praktik yang diperoleh dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek diharapkan dapat menjadi masukan dalam pengembangan tata kelola pendidikan klinik di UM Metro, sekaligus memperkuat kesiapan institusi dalam menghadirkan pendidikan dokter yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Melalui kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarinstitusi, UM Metro berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem pendidikan kedokteran yang mengintegrasikan kompetensi akademik, keterampilan klinis, profesionalisme, aspek hukum dan etik, serta keselamatan pasien. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung lahirnya dokter yang kompeten, berintegritas, bertanggung jawab, dan siap memberikan pelayanan kesehatan secara profesional kepada masyarakat.